Pemkot Bekasi Akhirnya Melarang Ahmadiyah
Setelah tarik- ulur tentang keberadaan jamaah Ahmadiyah, akhirnya pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Wali kota (Perwal) yang isinya melarang semua bentuk aktifitas jamaah Ahmadiyah di wilayah Bekasi. Pemerintah kota Bekasi akhirnya menyusul beberapa wilayah di Indonesia yang mengeluarkan peraturan pelarangan kegiatan jamaah Ahmadiyah.
Dasar peraturan Walikota Bekasi merujuk kepada Peraturan Gubernur (pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat. Selain merujuk Pergub, Wali Kota Bekasi pun merujuk SKB 3 Mentri (Mentri Agama, Jaksa Agung, dan Mentri Dalam Negeri ) No. Kep-033/A/JA/6/2008 dan No. 199/2008.
Setelah banyak reaksi dari organisasi-organisasi dan ormas ormas islam di Bekasi yang melakukan aksi penolakan Ahmadiyah di Bekasi. Akhirnya keputusan pelarangan kegiatan jamaah Ahmadiyah di keluarkan setelah rapat di gelar pemkot Bekasi bersama dengan Forum Kumunikasi Ummat Islam (FKUB) pada hari kamis 13 Oktober 2011.
“Bentuknya peraturan walikota dan intruksi walikota”. Plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat setelah mengeluarkan Perwali di kantor Walikota. Peraturan Walikota dan Intruksi Walikota ini pun berlaku Kamis tertanggal 13 Oktober 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar